Maksud dan Tujuan
Diperbarui 04 Oktober 2022 13:09 WIB
Maksud dan Tujuan
(1) Adapun maksud dan tujuan ditetapkanya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, yakni sebagai instansi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
(2)
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran;
b.pelaksanaan kebijakan kebijakan teknis bidang Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran;
c.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas;dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
SURYANTO, S.Pd., M.Si Kepala Dinas Satpol PP Dan Damkar |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 469 Pengunjung |
Bulan ini | : 16333 Pengunjung |
Tahun ini | : 81658 Pengunjung |
Total | : 774703 Pengunjung |
Link Instansi
External Link