Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu
perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebagai instansi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan
tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Perangkat Daerah ini berdiri berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan
Bupati Mukomuko Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Mukomuko. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Mukomuko dipimpin oleh Kepala Dinas dan dibantu oleh satu
Sekretariat dan empat Bidang teknis yakni Bidang Perlindungan Masyarakat,
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Penegakan
Perundang-undangan dan Bidang Pemadam Kebakaran. Adapun rencana strategis
perangkat daerah ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan tentram,
sebagaimana yang tercantum dalam visi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko yaitu “Terwujudnya Aparatur Dinas Satuan polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang profesional dan mewujudkan Kabupaten
Mukomuko yang tertib dan tentram Tahun 2021”